Anggaran Dasar
Karang Taruna “Karang Taruna Damai Sejati
” Desa Dames Damai
Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil
merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap
warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan
dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
Sejarah telah membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia tak
lepas dari peran pemuda-pemudi Indonesia melalui Sumpah pemuda yang mampu
menyatukan seluruh pemuda-pemudi Indonesia tanpa membedakan suku bangsa, adat,
agama dan sifat kedaerahan menjadi satu semangat nasional.
Kami para pemuda-pemudi yang terhimpun dalam Karang Taruna “Damai
Sejati” Desa Dames Damai Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur sebagai warga Negara
Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam
rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna “Damai
Sejati” sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati
Kemerdekaan dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda
Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong
oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi
Dusun Desa Dames Damai menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang
bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai
berikut :
BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga
ini bernama Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dmes Damai yang seterusnya disingkat KTDS Desa
Dames Damai. Dami berarti Bersatu atau kompak Sejati berarti teguh
pendirian. Jadi Damai Sejati bersama-sama dalam mengambil keputusan dalam
segala hal dan mengapdi kepada masyarakat.
Pasal 2
Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dmes Damai didirikan pada tanggal 28 Juni 2006
untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Karang Taruna “Damai Sejati” berkedudukan di Desa Dames
Damai Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur.
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
Karang Taruna “Damai Sejati” berasaskan Pancasila sebagai
landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Dames Damai
Majelis Permusyawaratan Organisasi Serta Garis-Garis Besar Haluan Organisasi
(GBHO) sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
Karang Taruna “Damai Sejati” Desa
Dmes Damai Bertujuan Untuk
1. Terwujudnya pertumbuhan dan
perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Karang Taruna
dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah
sosial.
2. Terbentuknya jiwa dan semangat
kejuangan generasi muda Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta
berpengetahuan.
3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan anggota Karang Taruna.
1. Termotivasinya setiap generasi muda
Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan
dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Terwujudnya kesejahteraan sosial
yang semakin meningkat bagi generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi
sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan
sosial dilingkungannya.
3. Terwujudnya pembangunan
kesejahteraan sosial generasi, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh
Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB III
Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan Karang Taruna “Damai
Sejati” Desa
Dmes Damai
menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11
sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Desa Dames Damai, mempunya hak dan
kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin
, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang
selanjutnya disebut Anggota Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dmes Damai.
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan
dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang
Taruna “Damai Sejati” Desa Dmes Damai
BAB IV
Kelembagaan
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur kelembagaan Karang Taruna “Damai
Sejati” Desa Dames Damai di susun secara Demokratis Dengan Majelis Tertinggi
Oleh DPP(Dewan Pertimbangan Pengurus).
2. Kelengkapan organisasi Karang Taruna
Damai Sejati Desa Dames Damai terdiri atas :
- Ketua
- Wakil
- Sekretaris
- Bendahara
- Divisi-divisi
3. Secara hierarki struktur kepengurusan
menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
4. Pengaturan lebih lanjut tentang
Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “Damai
Sejati” Desa Dames Damai.
BAB V
Majelis Permusyawaratan
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam Karang Taruna “Damai Sejati”
Desa Dames Damai adalah sebagai berikut :
1.
Musyawarah Besar
2. Musyawarah
Kerja
3. Musyawarah
Divisi
4.
Musyawarah Evaluasi
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis
Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan Organisasi
Keuangan Organisasi
Pasal 10
1.
Keuangan Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai diperoleh dari
:Iuaran anggota dan pengurus.
1. Subsidi dari pemerintah berdasarkan
pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan
pembinaan kepemudaan.
2. Unit Usaha Organisasi
3. Sumbangan lain yang tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan
pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk
prosedur administrasi.
3. Keuangan Karang Taruna “Damai Sejati”
Desa Dames Damai dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan Karang Taruna “Damai Sejati”
Desa Dames Damai dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna “Damai
Sejati” Desa Dames Damai.
5. Setiap
akhir masa jabatan pengurus, ketua wajib membuat laporan keuangan sebagai
bentuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
BAB VII
Identitas Organisasi
Identitas Organisasi
Pasal 11
1. Karang Taruna “Damai Sejati” Desa
Dames Damai
memiliki lambang yang ditetapkan oleh Musyawarah Besar.
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai
lambang selanjutnya diatur dalam AD ART Karang Taruna “Damai Sejati” Desa
Dames Damai.
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan
oleh Musyawarah Besar Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar
disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah
Besar .
3. Dalam keadaan darurat, perubahan
Anggaran Dasar dapat ditetapkan melalui Musyawarah Luar Biasa.
BAB IX
Penutup
Penutup
Pasal 13
1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh
Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan Di : ……………………..
Pada Tanggal : ……………………..
Pukul : ……………………..
Ketua Sekretaris
…………………. …………………..
NPA. NPA.
Mengetahui,
Kepala
Dusun Desa Dames Damai Ketua
DPP
………………………. ……………………
Karang Taruna Damai
Sejati
Desa Dames
Damai Kecamatan Suralaga Kab. LOTIM
Tlp........................... Kode Pos : 61456
Anggara Rumah Tangga
Karang Taruna “Damai Sejati” Desa
Dames Damai
BAB I
Ketentuan Umum
Ketentuan Umum
Pasal 1
Karang Taruna “Damai Sejati” Desa
Dames Damai
adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar
kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat,
khususnya generasi muda di wilayah dusun Desa Dames Damai yang bergerak di bidang
Kesejahteraan Sosial.
Pasal 2
Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai adalah organisasi sosial kepemudaan
yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar
partisipasi masyarakat di bidang aSosial.
Pasal 3
Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai adalah organisasi Kepemudaan
tertinggi di Dusun Desa Dames Damai.
Pasal 4
Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai memiliki tugas pokok untuk
bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi
masalah-masalah kesejahteraan sosial.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna “Damai
Sejati” Desa Dames Damai melaksanakan fungsi sebagai berikut:
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan
pendidikan yang berorientasi pada pengembangan.
2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kesejahteraan
sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3. Menyelenggarakan dan
menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk
mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu,
dan berkesinambungan.
4. Membangun sistem jaringan
komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan
aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan Anggota Karang Taruna “Damai Sejati” Desa
Dames Damai terdiri dari Anggota Pasif, anggota Aktif dan anggota
kehormatan.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan
yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan
pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.
2. Anggota aktif adalah keanggotaanya
yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat
dan produktifitasnya utuk mendukung pengembanagan organisasi dan
program-programnya.
3. Anggota kehormatan adalah
keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar
kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki
oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi
dan program-programnya.
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti
yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau
sekurang-kurangnya 6 bulan berturut-turut di wilayah Desa Desa Dames Damai.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Memahami, menghayati, dan
melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang
Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang
diadakan Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
3. Menjaga nama baik Karang Taruna “Damai
Sejati” Desa Dames Damai.
Pasal 9
Hak Anggota
1. Menyampaikan pendapat baik secara
lisan maupun tertulis.
2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus
di Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
3. Memberikan inspirasi ke pengurus Karang
Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
4. Mendapatkan perlakuan yang sama selama
tidak melanggar AD/ART dan peraturan lain yang telah ditetapkan.
5. Mengadakan kegiatan yang tidak
bertentangan dengan peraturan Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
BAB III
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar adalah Majelis
tertinggi Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai yang dihadiri
oleh DPP , Pengurus, dan
Anggota.
2. Dilakukan tiga tahun (36 bulan)
sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3. Tugas Musyawarah Besar :
1. Memilih dan menetapkan Ketua.
2. Menetapkan Dewan Pertimbangan Pengurus.
4. Wewenang Musyawarah Besar :
1. Mengangkat dan memberhentikan Ketua
Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
2. Menerima atau menolak laporan
pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
3. Merubah dan Menetapkan AD/ART Karang
Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
Pasal 11
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa di
selenggarakan jika organisasi dalam keadaan darurat.
2. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah:
1. Ketua tidak dapat melaksanakan
tugasnya karena berhalangan tetap yaitu :
a. Pindah tempat tinggal selamanya.
b. Kehilangan hak dan kebebasannya karena
permasalahan hukum yang ancaman hukumannya diatas masa kepengurusan (3 tahun).
c. Hilang ingatan
d. Meninggal
2. Terdapat aturan baru yang
mengharuskan dirubahnya AD/ART.
3. Tidak berjalannya kepengurusan (
vakum ) selama setengah masa waktu kepengurusan (18 bulan) berturut-turut.
3. Tugas Musyawarah Luar Biasa:
Tugas Musyawarah Luar Biasa sama
dengan tugas Musyawarah Besar.
4. Kewenangan :
Wewenang Musyawarah Luar Biasa sama
dengan wewenang Musyawarah Besar.
5. Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan
atas usulan anggota melalui Dewan Pertimbangan Pengurus.
6. Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan
Paling banyak dua kali dalam satu masa kepengurusan.
Pasal 12
Musyawarah Kerja
1.
Musyawarah
Kerja dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah penetapan pengurus.
2.
Tugas
Musyawarah Kerja adalah merumuskan Garis-garis Besar Haluan Organisasi dengan
menampung aspirasi dari anggota.
3.
Wewenang
Musyawarah Kerja adalah menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi.
4.
Penetapan
GBHO harus mendapat persetujuan dari DPP.
Pasal
13
Musyawarah Divisi
1. Musyawarah Divisi adalah Musyawarah
yang diselenggarakan oleh masing-masing divisi dalam rangka mengkoordinasi
kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Musyawarah Divisi dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Pasal
14
Musyawarah Evaluasi
- Musyawarah Evaluasi adalah Musyawarah yang diselenggarakan setelah selesai suatu kegiatan sebagai tolak ukur keberhasilan sebuah program kegiatan.
- Musyawarah Evaluasi dilaksanakan untuk membuat rekomendasi agar program kegiatan selanjutnya berjalan lancar.
Bagian 2
Kelembagaan
Kelembagaan
Pasal 15
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1. Dewan Pertimbangan Pengurus
beranggotakan mantan pengurus dan pembina Karang Taruna “Damai Sejati” Desa
Dames Damai.
2. Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang
pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi masyarakat dan
anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan
kontrol.
Pasal 16
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Bertangung jawab dalam memimpin Karang
Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk
tercapainya tujuan Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
3. Bertanggung jawab atas pembinaan
pengurus Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai dan hubungan
dengan pihak lain.
4. Memberikan laporan
pertangunggjawaban kepada Musyawarah Besar di akhir periode
kepengurusan.
5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua
berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu
wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan atas
nama Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai berhak mengambil
kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu Ketua dalam melaksanakan
tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas
pendelegasian.
Pasal 18
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2. Sebagai pusat informasi semua
aktivitas Lembaga.
3. Melaksanakan kegiatan administrasi
keseharian Lembaga.
4. Berkoordinasi dengan Koordinator
Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5. Bertanggung jawab atas pengelolaan
atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
6. Bertanggung jawab atas dokumentasi
seluruh aktivitas Karang Taruna “Damai
Sejati” Desa Dames Damai.
Pasal 19
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2. Melakukan koordinasi mengenai
keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh
unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proporsional.
Pasal 20
Koordinator Divisi
Tugas dan Wewenang :
1. Menentukan kebijakan haluan Program Divisi
yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam
bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan
atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas pengkaderan
sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban
seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila berhalangan Koordinator
Divisi dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 21
1. Pembentukan kepengurusan dilakukan
oleh Ketua bersama DPP.
2. Kepengurusan harus sudah terbentuk
paling lambat satu minggu setelah Musyawarah Besar.
3. Pengurus baru ditetapkan dengan Surat
Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 22
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 22
1.
Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus
adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi
persyaratan lagi.
2.
Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan
adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis
Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka
mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas
usulan Koordinator Bidang.
BAB VI
LAMBANG
LAMBANG
Pasal 23
Lambang Karang Taruna Damai Sejati Desa
Dames Damai
Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur matahari yang
bersinar dan di dalamnya terdapat tulisan “Karang Taruna Desa Dames Damai”, pita berwarna hijau yang bertuliskan “Damai
Sejati” terpampang dibagian bawah. Keseluruhan lambang tersebut mengandung
makna:
- Matahari yang bersinar melambangkan unsur semangat yang menyala-nyala dan tanpa pamrih.
- Pita, melambangkan ikatan rasa persatuan dan kesatuan.
- Makna tulisan Karang Taruna :
a. Karang : pekarangan, halaman, atau
tempat;
b. Taruna : Remaja Secara keseluruhan
berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
- Arti warna:
a.
Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad
pantang mundur.
c.
Hijau : Keimanan, agamis, keluhuran budi pekerti.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga
ditetapkan oleh Musyawarah Besar Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames
Damai.
2. Rancangan perubahan Anggaran Rumah
Tangga disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah
Besar .
3. Dalam keadaan darurat, perubahan
Anggaran Rumah Tangga dapat ditetapkan melalui Musyawarah Luar Biasa.
BAB VIII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 25
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau
ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah
Tangga Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak ditetapkan.
Ditetapkan Di : ……………………..
Pada Tanggal : ……………………..
Pukul : ……………………..
Ketua Sekretaris
…………………. …………………..
NPA. NPA.
Mengetahui,
Kepala
Dusun Desa Dames Damai Ketua
DPP
………………………. ……………………
STRUKTUR PENGURUS
KARANG TARUNA DAMAI SEJATI DESA
DAMES DAMAI