Ad Section

Selamat Datang di Media Online Kampung Dames, Medianya Untuk Berkreasi dan Literasi

Anggaran Dasar Karang Taruna Damai Sejati Desa Dames Damai Kec. Suralaga



Anggaran Dasar
Karang Taruna “Karang Taruna Damai Sejati
” Desa Dames Damai
Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah

Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Sejarah telah membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia tak lepas dari peran pemuda-pemudi Indonesia melalui Sumpah pemuda yang mampu menyatukan seluruh pemuda-pemudi Indonesia tanpa membedakan suku bangsa, adat, agama dan sifat kedaerahan menjadi satu semangat nasional.
Kami para pemuda-pemudi yang terhimpun dalam Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai Kecamatan Suralaga  Kabupaten Lombok Timur sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna “Damai Sejati” sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dusun Desa Dames Damai menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dmes Damai yang seterusnya disingkat KTDS Desa Dames Damai. Dami  berarti Bersatu atau kompak Sejati berarti teguh pendirian. Jadi Damai Sejati bersama-sama dalam mengambil keputusan dalam segala hal dan mengapdi kepada masyarakat.
Pasal 2
Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dmes Damai didirikan pada tanggal 28 Juni 2006 untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
Karang Taruna “Damai Sejati” berkedudukan di Desa Dames Damai Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur.
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
Karang Taruna “Damai Sejati” berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Dames Damai Majelis Permusyawaratan Organisasi Serta Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dmes Damai Bertujuan Untuk
1.      Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2.      Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.      Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan anggota Karang Taruna.
1.      Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
3.      Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1.      Keanggotaan Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dmes Damai menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Desa Dames Damai, mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Anggota Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dmes Damai.
2.      Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dmes Damai
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1.      Struktur kelembagaan Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai di susun secara Demokratis Dengan Majelis Tertinggi Oleh DPP(Dewan Pertimbangan Pengurus).
2.      Kelengkapan organisasi Karang Taruna Damai Sejati Desa Dames Damai terdiri atas :
  1. Ketua
  2. Wakil
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Divisi-divisi
3.      Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
4.      Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai adalah sebagai berikut :
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Kerja
3. Musyawarah Divisi
4. Musyawarah Evaluasi
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal 10
1.   Keuangan Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai diperoleh dari :Iuaran anggota dan pengurus.
1.    Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
2.    Unit Usaha Organisasi
3.     Sumbangan lain yang tidak mengikat.
2.      Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3.      Keuangan Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai dikelola secara tertib dan transparan.
4.      Keuangan Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
5.      Setiap akhir masa jabatan pengurus, ketua wajib membuat laporan keuangan sebagai bentuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
1.      Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai memiliki lambang yang ditetapkan oleh Musyawarah Besar.
2.      Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam AD ART Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1.      Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musyawarah Besar Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
2.      Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Besar .
3.      Dalam keadaan darurat, perubahan Anggaran Dasar dapat ditetapkan melalui Musyawarah Luar Biasa.

BAB IX
Penutup
Pasal 13
1.      Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan Di      : ……………………..
Pada Tanggal       : ……………………..
Pukul                   : ……………………..


                            Ketua                                                          Sekretaris


                            ………………….                                   …………………..
                            NPA.                                                           NPA.  

                                 Mengetahui,
Kepala Dusun Desa Dames Damai                             Ketua DPP



                     ……………………….                                ……………………






Karang Taruna Damai Sejati

Desa Dames Damai  Kecamatan Suralaga Kab. LOTIM
Tlp........................... Kode Pos : 61456

Anggara Rumah Tangga
Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah dusun Desa Dames Damai yang bergerak di bidang Kesejahteraan Sosial.
Pasal 2
Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang aSosial.
Pasal 3
Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai adalah organisasi Kepemudaan tertinggi di Dusun Desa Dames Damai.
Pasal 4
Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial.

Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai melaksanakan fungsi sebagai berikut:
1.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan.
2.      menyelenggarakan Usaha-usaha Kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.      Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4.      Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan Anggota Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai terdiri dari Anggota Pasif, anggota Aktif dan anggota kehormatan.
Pasal 7
1.      Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.
2.      Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.
3.      Anggota kehormatan adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya.
4.      Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau sekurang-kurangnya 6 bulan berturut-turut di wilayah Desa Desa Dames Damai.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.       Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
2.       Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
3.       Menjaga nama baik Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
Pasal 9
Hak Anggota
1.      Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
2.      Memilih dan dipilih menjadi pengurus di Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
3.      Memberikan inspirasi ke pengurus Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
4.      Mendapatkan perlakuan yang sama selama tidak melanggar AD/ART dan peraturan lain yang telah ditetapkan.
5.      Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.





BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Musyawarah Besar
1.      Musyawarah Besar adalah Majelis tertinggi Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai yang dihadiri oleh DPP , Pengurus, dan Anggota.
2.      Dilakukan tiga tahun (36 bulan) sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.      Tugas Musyawarah Besar :
1.      Memilih dan menetapkan Ketua.
2.      Menetapkan Dewan Pertimbangan Pengurus.
4.      Wewenang Musyawarah Besar :
1.    Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
2.    Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
3.    Merubah dan Menetapkan AD/ART Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
Pasal 11
Musyawarah Luar Biasa
1.      Musyawarah Luar Biasa di selenggarakan jika organisasi dalam keadaan darurat.
2.      Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
1.    Ketua tidak dapat melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap yaitu :
a.    Pindah tempat tinggal selamanya.
b.    Kehilangan hak dan kebebasannya karena permasalahan hukum yang ancaman hukumannya diatas masa kepengurusan (3 tahun).
c.    Hilang ingatan
d.   Meninggal
2.      Terdapat aturan baru yang mengharuskan dirubahnya AD/ART.
3.      Tidak berjalannya kepengurusan ( vakum ) selama setengah masa waktu kepengurusan (18 bulan) berturut-turut.
3.      Tugas Musyawarah Luar Biasa:
Tugas Musyawarah Luar Biasa sama dengan tugas Musyawarah Besar.
4.      Kewenangan :
Wewenang Musyawarah Luar Biasa sama dengan wewenang Musyawarah Besar.
5.      Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan atas usulan anggota melalui Dewan Pertimbangan Pengurus.
6.      Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan Paling banyak dua kali dalam satu masa kepengurusan.
Pasal 12
Musyawarah Kerja
1.      Musyawarah Kerja dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah penetapan pengurus.
2.      Tugas Musyawarah Kerja adalah merumuskan Garis-garis Besar Haluan Organisasi dengan menampung aspirasi dari anggota.
3.      Wewenang Musyawarah Kerja adalah menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi.
4.      Penetapan GBHO harus mendapat persetujuan dari DPP.
Pasal 13
Musyawarah Divisi
1.      Musyawarah Divisi adalah Musyawarah yang diselenggarakan oleh masing-masing divisi dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.      Musyawarah Divisi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.

Pasal 14
Musyawarah Evaluasi
  1. Musyawarah Evaluasi adalah Musyawarah yang diselenggarakan setelah selesai suatu kegiatan sebagai tolak ukur keberhasilan sebuah program kegiatan.
  2. Musyawarah Evaluasi dilaksanakan untuk membuat rekomendasi agar program kegiatan selanjutnya berjalan lancar.

Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 15
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1.       Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan pembina Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
2.       Tugas dan wewenang :
a.    Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b.    Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c.    Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.
Pasal 16
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.      Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
2.      Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
3.      Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai dan hubungan dengan pihak lain.
4.      Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Musyawarah Besar di akhir periode kepengurusan.
5.      Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.      Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.      Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.      Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 18
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.      Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.      Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.      Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.      Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.      Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
6.      Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.

Pasal 19
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.      Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.      Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.      Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proporsional.
Pasal 20
Koordinator Divisi
Tugas dan Wewenang :
1.      Menentukan kebijakan haluan Program Divisi yang dipimpinnya.
2.      Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.      Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.      Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.      Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.      Apabila berhalangan Koordinator Divisi dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 21
1.      Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
2.      Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu minggu setelah Musyawarah Besar.
3.      Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 22
1.            Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.       Pengurus ada yang megundurkan diri.
b.      Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c.       Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2.            Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a.       Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b.      Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
BAB VI
LAMBANG
Pasal 23
Lambang Karang Taruna Damai Sejati Desa Dames Damai
Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur matahari yang bersinar dan di dalamnya terdapat tulisan “Karang Taruna Desa Dames Damai”,  pita berwarna hijau yang bertuliskan “Damai Sejati” terpampang dibagian bawah. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
  1. Matahari yang bersinar melambangkan unsur semangat yang menyala-nyala dan tanpa pamrih.
  1. Pita, melambangkan ikatan rasa persatuan dan kesatuan.
  2. Makna tulisan Karang Taruna :
a.    Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b.    Taruna : Remaja Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
  1. Arti warna:
a.   Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.   Hijau : Keimanan, agamis, keluhuran budi pekerti.


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
1.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Besar Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai.
2.      Rancangan perubahan Anggaran Rumah Tangga disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Besar .
3.      Dalam keadaan darurat, perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat ditetapkan melalui Musyawarah Luar Biasa.


BAB VIII
PENUTUP
Pasal 25
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “Damai Sejati” Desa Dames Damai
2.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
3.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan Di      : ……………………..
Pada Tanggal       : ……………………..
Pukul                   : ……………………..
                            Ketua                                                          Sekretaris


                            ………………….                                       …………………..
                            NPA.                                                           NPA.  

                            Mengetahui,
                            Kepala Dusun Desa Dames Damai                         Ketua DPP




                            ……………………….                                           ……………………


STRUKTUR PENGURUS
KARANG TARUNA DAMAI SEJATI DESA DAMES DAMAI