Jakarta -
Pemerintah pusat telah merealisasikan penyaluran dana desa tahap
pertama kepada pemerintah desa. Dana desa tersebut telah disalurkan oleh
Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah disalurkan, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT)
bertugas mengawal prioritas penggunaan dana desaagar sesuai dengan
Peraturan Menteri yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun
2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dana desa di
tahun 2016 ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan
kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa.
"Sesuai Permendes 21
tahun 2015, prioritas pertama penggunaan dana desa yaitu untuk membangun
infrastuktur antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana, dan talud.
Bidang kesehatan dan pendidikan juga perlu diprioritaskan, diantaranya
Posyandu dan PAUD,” ujar Menteri Desa PDTT Marwan Jafar.
Menteri Marwan
menambahkan, jika infrastruktur serta sarana dan prasarana desa sudah
baik, maka dana desa dapat digunakan untukpemberdayaan masyarakat desa,
seperti pengembangan Badan Usaha Miliki Desa (BUM Desa), pembentukan
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan pengembangan kapasitas
Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Center). Dalam
realisasinya, masyarakat berhak menentukan secara mandiri penggunaan
dana desa sesuai dengan musyawarah desa (musdes) sebagaimana yang telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sementara itu,
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
(PPMD) Kemendesa PDTT Ahmad Erani Yustika mengatakan, pemerintah telah
menyalurkan dana desa ke rekening kas umum daerah (RKUD) sejak akhir
Maret lalu. Hingga Rabu (20/4), dana desa yang sudah tersalurkan sebesar
41 persen atau Rp 11,5 triliun. Dana sebesar itu disalurkan ke 179
kabupaten dari total 434 kabupaten di seluruh Indonesia.
“Masih ada kendala
bagi beberapa daerah yang belum mendapatkan dana desa, diantaranya belum
mengumpulkan Peraturan Bupati, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa.
Sosialisasi, penguatan, pendalaman, dan pengetahuan untuk memaksimalkan
penggunaan dana desa juga terus dilakukan pemerintah, ” ujar Erani.
Secara keseluruhan,
Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN tahun 2016 adalah Rp46,9
triliun. Dana Desa akan disalurkan dalam dua tahap periode, yakni di
bulan Maret dan Agustus. Penyaluran dua tahap tersebut dilakukan sesuai
dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Payung hukum tersebut merupakan
turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2016
Di dalam PP Nomor 8
Tahun 2016 pasal 16 disebutkan bahwa Dana Desa tahun 2016 akan
disalurkan secara bertahap oleh pemerintah melalui Rekening Kas Umum
Negara (RKUN) kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota melalui Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD). Kemudian pemerintah daerah kabupaten/ kota juga
melakukan penyaluran kepada Desa melalui Rekening Kas Desa (RKD).
Penyaluran Dana Desa
dari RKUN ke RKUD baru dapat dilaksanakan apabila pemerintah daerah
kabupaten/ kota telah menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut: (1)
Perda tentang APBD tahun 2016; (2) Peraturan Bupati/ Walikota tentang
tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa; dan (3) Laporan
realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun 2015.
Sedangkan penyaluran
Dana Desa dari RKUD ke RKD juga baru dilakukan apabila pemerintah Desa
telah menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut: (1) Peraturan Desa
tentang APB Desa tahun 2016; dan (2) Laporan realisasi penggunaan Dana
Desa tahun 2015.
Untuk memastikan
pelaksanaan Dana Desa tahun 2016 dapat berjalan dengan lancar dan baik,
maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan
pemantauan dan asistensi kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota yang
meliputi lima aspek penting yaitu: (a) Penerbitan Peraturan Bupati/
Walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
(b) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD; (c) Penyampaian laporan
realisasi penyaluran dan konsolidasi Dana Desa tahun 2015; (d) Sisa Dana
Desa tahun 2015; dan (e) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Untuk mendukung
sosialisasi dan memperkuat pengawasan Dana Desa, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah membentuk Satgas
Desa. Satgas juga akan membantu identifikasi berbagai permasalahan yang
menyumbat alokasi Dana Desa. Selain itu, Kemendesa PDTT juga membuka
ruang bagi masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan penyelewengan
Dana Desa dengan menghubungi Call Center 1500040.