Pengalokasian Dana Desa pada RAPBN tahun 2016 merupakan tahun kedua dari
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana Desa
ini dimaksudkan agar mempunyai sumber pendapatan yang memadai untuk
mendanai kewenangan yang diberikan kepada desa, terutama kewenangan
berdasarkan hak asal usul, dan kewenangan lokal berskala desa.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 72 ayat (2), alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Dana Desa yang bersumber dari APBN dapat digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Namun demikian, mengingat dalam jangka pendek perlu segera dilakukan upaya untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Besaran anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN ditentukan sebesar 10 persen dari dan di luar dana Transfer ke Daerah (on top) secara bertahap. Anggaran Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memerhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.
Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam APBNP tahun 2015 telah dialokasikan Dana Desa sebesar Rp. 20.766,2 miliar, atau 3,23 persen dari Transfer ke Daerah. Selanjutnya, untuk memenuhi anggaran Dana Desa sebesar 10 persen dari Transfer ke Daerah, Pemerintah telah menyusun road map pengalokasian Dana Desa tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 yang dituangkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN. Berdasarkan road map tersebut, Pemerintah berkomitmen mengalokasikan anggaran Dana Desa meningkat secara bertahap hingga mencapai 10 persen dari Transfer ke Daerah pada tahun 2017. Untuk itu, kebijakan Dana Desa pada tahun 2016 salah satunya diarahkan untuk meningkatkan pagu anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN, yakni minimal sebesar 6 persen dari anggaran Transfer ke Daerah. Dengan meningkatkan anggaran Dana Desa tersebut, diperkirakan alokasi yang akan diterima oleh masing-masing desa dapat meningkat rata-rata hampir 2 kali lipat dari yang diterima pada tahun 2015. Peningkatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh desa untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Selain meningkatkan besaran anggaran Dana Desa, Pemerintah juga melakukan perbaikan kualitas data dasar yang digunakan untuk pengalokasian Dana Desa, baik pada tahap pengalokasian dari Pusat ke kabupaten/kota maupun pada tahap pengalokasian dari kabupaten/kota ke masing-masing desa. Perbaikan kualitas data dasar tersebut dilakukan melalui:
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 72 ayat (2), alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Dana Desa yang bersumber dari APBN dapat digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Namun demikian, mengingat dalam jangka pendek perlu segera dilakukan upaya untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Besaran anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN ditentukan sebesar 10 persen dari dan di luar dana Transfer ke Daerah (on top) secara bertahap. Anggaran Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memerhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.
Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam APBNP tahun 2015 telah dialokasikan Dana Desa sebesar Rp. 20.766,2 miliar, atau 3,23 persen dari Transfer ke Daerah. Selanjutnya, untuk memenuhi anggaran Dana Desa sebesar 10 persen dari Transfer ke Daerah, Pemerintah telah menyusun road map pengalokasian Dana Desa tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 yang dituangkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN. Berdasarkan road map tersebut, Pemerintah berkomitmen mengalokasikan anggaran Dana Desa meningkat secara bertahap hingga mencapai 10 persen dari Transfer ke Daerah pada tahun 2017. Untuk itu, kebijakan Dana Desa pada tahun 2016 salah satunya diarahkan untuk meningkatkan pagu anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN, yakni minimal sebesar 6 persen dari anggaran Transfer ke Daerah. Dengan meningkatkan anggaran Dana Desa tersebut, diperkirakan alokasi yang akan diterima oleh masing-masing desa dapat meningkat rata-rata hampir 2 kali lipat dari yang diterima pada tahun 2015. Peningkatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh desa untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Selain meningkatkan besaran anggaran Dana Desa, Pemerintah juga melakukan perbaikan kualitas data dasar yang digunakan untuk pengalokasian Dana Desa, baik pada tahap pengalokasian dari Pusat ke kabupaten/kota maupun pada tahap pengalokasian dari kabupaten/kota ke masing-masing desa. Perbaikan kualitas data dasar tersebut dilakukan melalui:
- Pemutakhiran (updating) data yang digunakan dalam proses perhitungan alokasi Dana Desa yang mencakup data jumlah desa, data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa, dan
- Perubahan basis data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis desa, dari semula menggunakan data per kabupaten menjadi data per desa.
Perbaikan kualitas data dasar tersebut dimaksudkan agar perhitungan Dana
Desa dapat menghasilkan nilai alokasi per kabupaten/kota dan alokasi
per desa secara lebih akurat.
Data jumlah desa yang digunakan dalam menghitung alokasi Dana Desa adalah data jumlah desa yang secara definitif telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, data jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa yang digunakan merupakan data yang disediakan oleh BPS dan Kementerian Dalam Negeri. Formulasi pengalokasian Dana Desa dari Pemerintah Pusat ke kabupaten/kota, dan dari kabupaten/kota ke desa, dilakukan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015. Dalam PP Nomor 22 Tahun 2015, Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah desa dengan memerhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa. Selanjutnya, secara teknis pengalokasian Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa, alokasi Dana Desa dihitung dengan menggunakan formula 90 persen berdasarkan pemerataan (alokasi dasar), dan 10 persen berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis (alokasi berdasarkan formula). Penghitungan alokasi Dana Desa berdasarkan formula menggunakan variable jumlah penduduk dengan bobot 25 persen, angka kemiskinan dengan bobot 35 persen, luas wilayah dengan bobot 10 persen, dan indeks kesulitan geografis dengan bobot 30 persen. Hasil perhitungan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota setelah ditetapkan dalam APBN akan dituangkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Berdasarkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota tersebut, selanjutnya bupati/walikota melakukan pembagian Dana Desa kepada setiap Desa di wilayahnya. Hasil perhitungan alokasi yang dilakukan oleh bupati/walikota tersebut ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota mengenai pengalokasian Dana Desa kepada setiap desa.
Untuk mendukung tatakelola keuangan desa yang baik, dan sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Desa, maka pada tahun 2016 kebijakan Dana Desa juga diarahkan untuk memperbaiki ketepatan waktu pelaksanaan penyaluran Dana Desa, baik penyaluran dari RKUN ke RKUD kabupaten/kota, maupun penyaluran dari RKUD kabupaten/kota ke rekening kas desa (RKD). Pada tahun kedua pelaksanaan Undang-Undang Desa, diharapkan setiap kabupaten/kota sudah dapat mencantumkan Dana Desa dalam APBD, dan menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai pembagian Dana Desa secara tepat waktu. Di sisi lain, setiap desa juga diharapkan sudah dapat menyusun dan menetapkan APB Desa secara tepat waktu, dengan mencantumkan rencana penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, dokumen penganggaran yang diperlukan untuk dasar pelaksanaan kegiatan sudah dapat dipenuhi di awal tahun, sehingga penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD, dan dari RKUD ke RKD dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu tahap I paling lambat pada minggu kedua April sebesar 40 persen, tahap II paling lambat minggu kedua Agustus sebesar 40 persen, dan tahap III paling lambat pada minggu kedua Oktober sebesar 20 persen. Alokasi anggaran Dana Desa dalam RAPBN tahun 2016 direncanakan sebesar Rp46.982,1 miliar (6,4 persen dari dan di luar Transfer ke Daerah), atau meningkat 126,2 persen dari pagunya dalam APBNP tahun 2015. [Sumber: Nota Keuangan RAPBN 2016]
Data jumlah desa yang digunakan dalam menghitung alokasi Dana Desa adalah data jumlah desa yang secara definitif telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, data jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa yang digunakan merupakan data yang disediakan oleh BPS dan Kementerian Dalam Negeri. Formulasi pengalokasian Dana Desa dari Pemerintah Pusat ke kabupaten/kota, dan dari kabupaten/kota ke desa, dilakukan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015. Dalam PP Nomor 22 Tahun 2015, Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah desa dengan memerhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa. Selanjutnya, secara teknis pengalokasian Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa, alokasi Dana Desa dihitung dengan menggunakan formula 90 persen berdasarkan pemerataan (alokasi dasar), dan 10 persen berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis (alokasi berdasarkan formula). Penghitungan alokasi Dana Desa berdasarkan formula menggunakan variable jumlah penduduk dengan bobot 25 persen, angka kemiskinan dengan bobot 35 persen, luas wilayah dengan bobot 10 persen, dan indeks kesulitan geografis dengan bobot 30 persen. Hasil perhitungan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota setelah ditetapkan dalam APBN akan dituangkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Berdasarkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota tersebut, selanjutnya bupati/walikota melakukan pembagian Dana Desa kepada setiap Desa di wilayahnya. Hasil perhitungan alokasi yang dilakukan oleh bupati/walikota tersebut ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota mengenai pengalokasian Dana Desa kepada setiap desa.
Untuk mendukung tatakelola keuangan desa yang baik, dan sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Desa, maka pada tahun 2016 kebijakan Dana Desa juga diarahkan untuk memperbaiki ketepatan waktu pelaksanaan penyaluran Dana Desa, baik penyaluran dari RKUN ke RKUD kabupaten/kota, maupun penyaluran dari RKUD kabupaten/kota ke rekening kas desa (RKD). Pada tahun kedua pelaksanaan Undang-Undang Desa, diharapkan setiap kabupaten/kota sudah dapat mencantumkan Dana Desa dalam APBD, dan menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai pembagian Dana Desa secara tepat waktu. Di sisi lain, setiap desa juga diharapkan sudah dapat menyusun dan menetapkan APB Desa secara tepat waktu, dengan mencantumkan rencana penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, dokumen penganggaran yang diperlukan untuk dasar pelaksanaan kegiatan sudah dapat dipenuhi di awal tahun, sehingga penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD, dan dari RKUD ke RKD dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu tahap I paling lambat pada minggu kedua April sebesar 40 persen, tahap II paling lambat minggu kedua Agustus sebesar 40 persen, dan tahap III paling lambat pada minggu kedua Oktober sebesar 20 persen. Alokasi anggaran Dana Desa dalam RAPBN tahun 2016 direncanakan sebesar Rp46.982,1 miliar (6,4 persen dari dan di luar Transfer ke Daerah), atau meningkat 126,2 persen dari pagunya dalam APBNP tahun 2015. [Sumber: Nota Keuangan RAPBN 2016]